Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang “memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai”. Kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan MBKM ditetapkan dalam rangka menjawab tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin pesat.  Oleh karena itu, perguruan tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tuntutan dunia usaha.

Sejalan dengan hal tersebut Universitas Sebelas Maret menyediakan berbagai pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Bentuk pembelajaran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret adalah: (1) pertukaran mahasiswa, (2) praktik kerja profesi, (3) asistensi mengajar di satuan pendidikan, (4) riset/penelitian, (5) proyek kemanusiaan, (6) kegiatan wirausaha, (7) studi/proyek independen, (8) proyek/membangun desa, (9) pelatihan bela negara, (10) bentuk lain yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Sebelas Maret.

Dibawah ini merupakan alur pelaksanaan kegiatan MBKM yang mungkin dapat para mahasiswa terapkan ketika mengikuti kegiatan ini, diantaranya;

  1. Mahasiswa mengajukan proposal/rencana kegiatan merdeka belajar
  2. Pembimbing, dalam hal ini pembimbing akademik atau pembimbing kegiatan, memberikan persetujuan kegiatan merdeka belajar yang diajukan.
    Jika pembimbing tidak setuju, kembali ke proses 1
    Jika pembimbing setuju lanjut ke proses 3
  3. Tim rekognisi program studi menentukan mata kuliah yang bisa direkognisi atas kegiatan MB yang diajukan
  4. Kepala program studi menetapkan mata kuliah yang bisa direkognisi atas kegiatan merdeka belajar yang diajukan
  5. Mahasiswa memberikan persetujian
    Jika mahasiswa tidak setuju, maka mahaiswa tidak melaksanakan kegiatan merdeka belajar
    Jika mahasiswa setuju, lanjut ke proses
  6. Kepala program studi mengajukan permohona surat pengantar ke unit pelaksana kegiatan merdeka belajar melalui Dekan
  7. Dekan membuat surat pengantar kegiatan merdeka belajar ke unit pelaksana pelaksana kegiatan merdeka belajar
  8. Unit pelaksana pelaksana kegiatan merdeka belajar menetapkan tagihan atau luaran kegiatan merdeka belajar
  9. Mahasiswa melaksanakan kegiatan merdeka belajar
  10. Mahasiswa melaporkan proses dalam bentuk logbook secara berkala selama kegiatan merdeka belajar berlangsung.
    Mahasiswa melaporkan hasil setelah semua kegiatan merdeka belajar selesai dilaksanakan
  11. Pembimbing memberikan persetujuan logbook dan laporan akhir
    Jika pembimbing tidak setuju, mahasiswa malaukan revisi atau perbaikan atas logbook dan laporan yang diajukan. Kembali ke proses 10
    Jika pembimbing setuju, mahasiswa malanjutkan kegiatan merdeka belajar sampai selesai. Lanjut ke proses 12
  12. Unit pelaksana pelaksana kegiatan merdeka belajar menetapkan nilai ketuntasan kegiatan merdeka belajar
  13. Tim rekognisi program studi melakukan rekognisi kegiatan atas mata kuliah yang sudah ditetapkan sebelumnya
  14. Kepala program studi meberikan persetujuan (Jika tidak setuju kembali ke proses 13, Jika setuju lanjut ke proses 15)
  15. Kepala program studi mengajukan permohonan penetapan nilai rekognisi atas mata kuliah kepada Dekan
  16. Dekan menetapkan nilai atas rekognisi kegiatan merdeka
  17. Mahasiwa menerima nilai kegiatan merdeka atas mata kuliah yang sudah ditetapkan sebelumnya